Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MPR Cabut TAP MPR soal Tuduhan KKN Presiden Soeharto

Adapun TAP MPR itu berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

by Fadlan Butho
25/09/2024
MPR Cabut TAP MPR soal Tuduhan KKN Presiden Soeharto
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – MPR RI mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. 

Adapun TAP MPR itu berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar politisi yang karib disapa Bamsoet ini.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin (23/9/2024).

Politikus Golkar ini menegaskan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku.

Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua Presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.

“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003,” jelas dia.

Bamsoet menambahkan, MPR adalah rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR juga merupakan aktualisasi dari pemusyawaratan atau perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

“Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” ungkapnya. 

Sebelumnya MPR juga mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Selaras dengan pemikiran tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan Pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat,” ucap Bamsoet menambahkan.

 

 

Previous Post

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur

Next Post

Korupsi Program Bandung Smart City, KPK Tahan 4 Tersangka

Related Posts

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur
Politik

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.