Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MPR Cabut TAP MPR soal Tuduhan KKN Presiden Soeharto

Adapun TAP MPR itu berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

by Fadlan Butho
25/09/2024
MPR Cabut TAP MPR soal Tuduhan KKN Presiden Soeharto
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – MPR RI mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. 

Adapun TAP MPR itu berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar politisi yang karib disapa Bamsoet ini.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin (23/9/2024).

Politikus Golkar ini menegaskan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku.

Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua Presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.

“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003,” jelas dia.

Bamsoet menambahkan, MPR adalah rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR juga merupakan aktualisasi dari pemusyawaratan atau perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

“Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,” ungkapnya. 

Sebelumnya MPR juga mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Selaras dengan pemikiran tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan Pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat,” ucap Bamsoet menambahkan.

 

 

Previous Post

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur

Next Post

Korupsi Program Bandung Smart City, KPK Tahan 4 Tersangka

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur
Politik

MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.