Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

by Ridwan Maulana
22/08/2024
Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan ini ditempuh seiring demo besar berbagai elemen rakyat menolak revisi UU Pilkada yang mengguncang gedung DPR RI dan turut terjadi di sejummah wilayah lainnya di Indonesia.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun pribadi di media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

Dia menjelaskan, seiring pembatalan tersebut, maka pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 Agustus pekan depan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco menegaskan.

Diketahui, DPR awalnya menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun, menurut Dasco, rapat paripurna itu ditunda karena
belum memenuhi kuorum rapat lantaran banyak anggota DPR RI tak hadir. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tak sedikit anggota DPR yang tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Niat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada itu menuai reaksi keras publik Tanah Air sehingga memunculkan gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang viral di berbagai platform media sosial. Gerakan dengan simbol gambar Garuda Pancasila berwarna biru ini sebagai wujud kemarahan publik atas langkah DPR berupaya mematahkan putusan MK terkait UU Pilkada. MK pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan putusan tentang pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

Next Post

Sudah ada Tersangka, Mendes PDTT Diperiksa soal Korupsi Dana Hibah Jatim

Related Posts

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.