HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang membuka penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Peluang itu disampaikan KPK merespons dorongan dari Komisi III DPR RI agar mengusut korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat.
Terlebih, KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat.
“Iya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan proses telaah mengenai laporan dari masyarakat.
Tessa menjelaskan proses telaah dilakukan dengan mengecek kelengkapan administrasi, dokumen. Jika sudah lengkap, KPK akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Apabila lengkap l, tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain juga bisa,” tegas Tessa.
Dia mengatakan, poses telaah ini menjadi salah satu perhatian untuk memastikan bahwa proses penyelidikan yang akan dilakukan telah berjalan sesuai denga aturan.
Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024.
Adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kementerian Agama RI menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Dugaan korupsi itu pun sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke KPK.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat 2 Agustus 2024.
Tak hanya itu, dorongan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR Heru Widodo. Dia menyebut KPK mempunyai kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dengan transparan
“Pada kasus yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menag dalam pengalihan kuota haji, KPK harus menjalankan tugasnya (melakukan pemanggilan) sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” kata Heru kepada wartawan.
Kementerian Agama disebut mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses. Di mana, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.









