HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah komunikasi dengan aparat penegak hukum luar negeri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi LNG Pertamina.
Dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas atau gas alam cair) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun.
Komunikasi itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi LNG.
“Kita tidak mengejar hukuman badannya. Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (17/7/2024).
Menurutnya, usaha pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan recovery asset untuk mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi LNG.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Kendati demikian, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang disebut merugikan negara US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun kepada Karen.
Dalam sidang vonis Senin lalu, 24 Juni 2024, hakim mengatakan uang itu tersebut justru mengalir ke korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).










