HARNAS.CO.ID – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meyebut Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka TPPU karena telah ditemukan alat bukti hingga informasi yang cukup.
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (8/5/2024).
Ali menjelaskan bahwa Abdul Gani resmi menjadi tersangka TPPU karena telah membeli hingga menyamarkan aset pribadinya. Aset itu dinilai KPK sangat tinggi.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 Miliar,” kata Ali.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.








