Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Timah, Salah Satunya Hendry Lie

by Fadlan Butho
27/04/2024
Usut Korupsi IUP Timah, Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah ilegal di Bangka Belitung yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 Triliun.

Kelima tersangka tersebut, dua orang dari pihak swasta dan 3 orang dari penyelenggara negara sebagai mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan juga Kepala Dinas ESDM yang masih aktif menjabat.

Dari kelima tersangka, 3 orang telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), dan 2 orang tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa penetapan 5 orang sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka, yaitu saudara HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, saudara FL sebagai marketing, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini menjabat Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan berbeda. Sementara 2 tersangka lainnya termasuk HL mengaku sakit dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, 3 orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, yakni masing-masing tersangka FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tersangka AS, dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” tuturnya.

“Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Dan tersangka  HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Kuntadi, untuk kontruksi perkara, 3 tersangka dari penyelenggara negara, yakni SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel), telah sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) dari 5 perusahaan Smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP

“Dimana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Kemudian ketiga tersangka pejabat Dinas ESDM Propinsi Babel mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan timah di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

“Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” sambungnya.

Sementara tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan procesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

“Dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR, dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar  aktivitas ilegalnya pertambangan timah,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah dan pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian atas kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi Timah;

1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Swasta Toni Tamsil.
15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT. []

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

Tok! MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Next Post

Dinilai Meresahkan, BTN Sayangkan Aksi Anarkis di Kantor Pusat

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.