Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Pemerintah Gelontorkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Simak Mekanismenya

by Ridwan Maulana
06/04/2024
Pemerintah Gelontorkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Simak Mekanismenya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) berbagi kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Pasalnya, tunjangan insentif khusus guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelontorkan.

Secara keseluruhan, ada 22 ribu guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Yaqut seperti dikutip laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Dia mengakui, pencairan insentif ini berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan pihak penerima.

Lebih lanjut, kata Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka dinilai memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Yaqut berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.

“Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Yaqut menambahkan.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengungkapkan mekanisme penyaluran insentif guru PAI non-ASN. Insentif ini dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli-Desember 2024.

“Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Abu.

Pria yang akrab disapa Prof Abu ini memaparkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” ujar Prof Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Ia mewanti-wanti agar pihak terkait tidak menyunat alias memotong insentif tersebut.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” kata Prof Abu menambahkan.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Momentum Ramadhan, Ikadin Jaksel Tebar Seribu Takjil ke Pengendara

Next Post

Hanya Cetak Satu Gol, Timnas Indonesia U-23 Tumbang dari Arab Saudi

Related Posts

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026
Kesra

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026

Program MBG Dinilai Langkah Strategis Pemerintah Atasi Persoalan Stunting
Kesra

Program MBG Dinilai Langkah Strategis Pemerintah Atasi Persoalan Stunting

Usai Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai Kamis 19 Februari
Kesra

Usai Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai Kamis 19 Februari

OTT Pejabat Bea Cukai Jadi Alarm Keras, Pemerintah Diminta Bersih-bersih Internal
Ekonomi

OTT Pejabat Bea Cukai Jadi Alarm Keras, Pemerintah Diminta Bersih-bersih Internal

Leave Comment

Terkini

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.