HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) berbagi kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Pasalnya, tunjangan insentif khusus guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelontorkan.
Secara keseluruhan, ada 22 ribu guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Yaqut seperti dikutip laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dia mengakui, pencairan insentif ini berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan pihak penerima.
Lebih lanjut, kata Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka dinilai memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Yaqut berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.
“Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Yaqut menambahkan.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengungkapkan mekanisme penyaluran insentif guru PAI non-ASN. Insentif ini dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli-Desember 2024.
“Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Abu.
Pria yang akrab disapa Prof Abu ini memaparkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” ujar Prof Abu.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Ia mewanti-wanti agar pihak terkait tidak menyunat alias memotong insentif tersebut.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” kata Prof Abu menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










