Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Pasal Pencucian Uang tidak Terpenuhi

by Fadlan Butho
08/11/2023
Kuasa Hukum Galumbang Menak: Pasal Pencucian Uang tidak Terpenuhi

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) dalam proyek menara BTS 4G.

Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up. Antara lain kondisi geografis alam di wilayah 3T, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala tersendiri.

Bahkan, lanjut Maqdir, banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembanggunan.

“Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar,” kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).

Dengan kondisi itu, lanjut Maqdir, mengakibatkan kenaikan pembiayaan pengerjaan proyek. Termasuk adanya kenaikan gaji terhadap karyawan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Untuk yang ada di daerah di situ (pengerjaan proyek) kan engga gampang. Masa tidak boleh untung. Kalau ada keuntungan itu wajar,” ujar Maqdir.

Kemudian, lanjut Maqdir, adanya anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak merupakan anggapan yang salah dan menyesatkan. Sebab, berdasarkan fakta pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100% di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.

“Mestinya kalau pekerjaan belum selelsai ya jangan dipidanakan dahulu,” kata Maqdir.

Demikian juga mengenai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8 triliun, terutama karena menara belum
selesai dibangun hingga 31 Maret 2022 adalah menyesatkan. Faktanya, pembangunan menara BTS terus berlanjut hingga sekarang dan sebagian besar sudah selesai.

“Ini konyol BPKP. Kan uang yang diterima dari proyek itu Rp7,7 triliun, tetapi nilai kerugian Rp8 triliun. Ini konyol, ini yang harus dihentikan. Kan MK sudah memutuskan dalam menghitung kerugian harus BPK, enggak sembarangan. Kita kan mau tegakkan hukum,” ujar Maqdir.

Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan. “Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun,” kata Maqdir.

Galumbang Menak Simanjuntak sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi. Ia keberatan dituntut 15 tahun penjara karena tidak menikmati uang hasil korupsi yang disebut jaksa dalam amar tuntutan.

“Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G,” kata Galumbang dalam pledoinya.

Editor: Ridwan Maulana 

Previous Post

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Next Post

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Nusantara

Dituntut 15 Tahun Bui, Galumbang Menak tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.