Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

by Fadlan Butho
07/11/2023
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Putusan tersebut terkait adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Putusan MKMK: 6 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Ini Sanksinya

Next Post

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Pasal Pencucian Uang tidak Terpenuhi

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.