Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

by Fadlan Butho
10/11/2023
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Menkominfo (nonaktif) Johnny G Plate | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 dan denda sebesar Rp1 miliar sibsider enam bulan kurungan

Johnny Plate dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Rabu (11/10/2023).

Johnny Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, mantan politisi partai NasDem itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Fahzal.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Johnny Plate tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Johnny tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, serta terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI yang terkait dengan perkara.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Johnny Plate bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga. Kemudian uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.

Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Johnny Plate melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, yaitu pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Kuasa Hukum Galumbang Menak: Pasal Pencucian Uang tidak Terpenuhi

Next Post

Peringati Hari Pahlawan, MPI Gelar Aksi Damai Tolak LSM Asing

Related Posts

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga
Ekonomi

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar
Hukum

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Leave Comment

Terkini

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.