HARNAS.CO.ID – Polda Metro Jaya masih menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Penanganan kasus tetap di Polda Metro Jaya, hanya khusus pemeriksaan besok saja dilaksanakan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menyangkut alasan Ketua KPK Firli Bahuri meminta diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan, Ade Safri tak mengurai. Menurut dia, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak KPK. “Berkenan bisa ditanyakan ke KPK,” ujarnya.
Ade Safri sebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah menerima surat dari Pimpinan KPK tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
“Pada pokok suratnya memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” kata Ade.
Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari Ketua KPK tersebut.
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri),” katanya.
Editor: Ridwan Maulana










