HARNAS.CO.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima sejumlah gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan, Rafael Alun disebut melakukan tidak pidana bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Tak hanya itu, Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Lebih lanjut jaksa membeberkan bahwa pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 atau Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.
“Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana









