HARNAS.CO.ID – Anak Perusahaaan Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, disebut memberikan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
“PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan Rafael Alun.
Lebih lanjut jaksa membeberkan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,” papar jaksa.
Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.
“Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan dibacakan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana








