HARNAS.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).
“Benar ada pemeriksaan (Airlangga Hartarto),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan Airlangga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi CPO dan turunannya, dalam hal ini minyak goreng. Rencananya ia bakal hadir sore ini.b
“Diperiksa perkara CPO. Rencana menurut informasi beliau (Airlangga) bisa Hadir jam 16.00 Wib,” tuturnya.
Namun menurut informasi, Airlangga akan hadir di gedung bundar Kejagung pada pagi hari.
Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Pada Kamis 6 Juli lalu, tim jaksa Jampidsus Kejagung telah menggeledah tiga kantor korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Editor: Ridwan Maulana










