HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan setelah Andhi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor.
“Guna proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Selain disangka pasal gratifikasi, ia juga diduga menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ridwan Maulana








