Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah

by Firli Yasya
03/06/2023
Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah

Ketua Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Kukum Aulia Fahmi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Tempo.co 2 Juni 2023. Berita itu berjudul “Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris”.

“Kasus antara Charlie (ahli waris Suminta Chandra) dengan PT MBM selaku kuasa ahli waris the pit nio pemilik sah tanah tersebut telah saya laporkan di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021,” kata Aulia Fahmi, Sabtu (3/6/2023.

“Pada 23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela, alasan pencabutan karena kami tim kuasa hukum PT MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, yakni Charlie yang sedang kami laporkan dugaan penggelapan SHM No 5/ Lemo justru ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.”

Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No. 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari the pit nio.

“Ini ada bukti labs crimenya, jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (bapaknya Charlie) itu tidak sah, bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” ujarnya.

Soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo, Tutur Aulia, sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris the pit nio.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami. Jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.

“Satu hal yang perlu saya tegaskan “Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris the pit nio.”

Charlie melalui kuasa hukumnya juga jangan menjadi playing victim, seolah dirinya sebagai korban. Faktanya yang menjadi korban di sini adalah ahli waris the pit nio karena tanah mereka diramos kepemilikan tanahnya akibat ada AJB palsu dan Akta kuasa yang tidak pernah dibuat oleh the pit nio.

“Jangan juga istilahnya seperti “maling terika maling atau mafia tanah teriak mafia tanah”. Menuduh orang sebagai mafia tanah padahal pihaknya yang melakukan rangkaian pemalsuan dokumen, jadi kalau melihat dari rangkaian peristiwa pemalsuan pengalihan SHM No.5/Leno mafia tanahnya itu pihak mereka. Jelas itu dapat dibuktikan secara hukum.”

Terkait dengan fisik tanah, PT MBM sudah mendapat kuasa penuh dari ahli waris the pit nio selaku pemilik sah SHM No. 5/Lemo atas dokumen dan fisik tanah. Artinya clear dan tidak perlu ada yang diperdebatkan soal fisik tanah tersebut, mau dibuat apa saja oleh pemiliknya tidak ada larangan, tidak ada urusan dengan Charlie.

“Terkait masalah negosiasi harga, pihak Charlie jangan bermimpi, kepemilikan tanah jelas-jelas secara hukum milik ahli waris the pit nio lalu pihak Charlie yang ribut bicara nego harga. Ini semakin kuat indikasi mafia tanahnya, dia tidak punya surat apa-apa tapi mau dapat untung,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Komunitas Pemuda Cinta Tanah Air Siap Kawal Pemilu 2024

Next Post

Desak Airlangga Mundur, AMPG Kepung Markas Partai Beringin

Related Posts

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan
Hukum

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia
Hukum

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Puluhan Orang Diduga Aniaya Faisal di Polda Metro Jaya, Korban Dilarikan ke RS
Nusantara

Puluhan Orang Diduga Aniaya Faisal di Polda Metro Jaya, Korban Dilarikan ke RS

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Leave Comment

Terkini

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Daerah Terdampak Bencana Diingatkan Percepat Realisasi Tambahan TKD

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.