HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Tempo.co 2 Juni 2023. Berita itu berjudul “Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris”.
“Kasus antara Charlie (ahli waris Suminta Chandra) dengan PT MBM selaku kuasa ahli waris the pit nio pemilik sah tanah tersebut telah saya laporkan di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021,” kata Aulia Fahmi, Sabtu (3/6/2023.
“Pada 23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela, alasan pencabutan karena kami tim kuasa hukum PT MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, yakni Charlie yang sedang kami laporkan dugaan penggelapan SHM No 5/ Lemo justru ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.”
Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No. 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari the pit nio.
“Ini ada bukti labs crimenya, jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (bapaknya Charlie) itu tidak sah, bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” ujarnya.
Soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo, Tutur Aulia, sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris the pit nio.
“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami. Jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.
“Satu hal yang perlu saya tegaskan “Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris the pit nio.”
Charlie melalui kuasa hukumnya juga jangan menjadi playing victim, seolah dirinya sebagai korban. Faktanya yang menjadi korban di sini adalah ahli waris the pit nio karena tanah mereka diramos kepemilikan tanahnya akibat ada AJB palsu dan Akta kuasa yang tidak pernah dibuat oleh the pit nio.
“Jangan juga istilahnya seperti “maling terika maling atau mafia tanah teriak mafia tanah”. Menuduh orang sebagai mafia tanah padahal pihaknya yang melakukan rangkaian pemalsuan dokumen, jadi kalau melihat dari rangkaian peristiwa pemalsuan pengalihan SHM No.5/Leno mafia tanahnya itu pihak mereka. Jelas itu dapat dibuktikan secara hukum.”
Terkait dengan fisik tanah, PT MBM sudah mendapat kuasa penuh dari ahli waris the pit nio selaku pemilik sah SHM No. 5/Lemo atas dokumen dan fisik tanah. Artinya clear dan tidak perlu ada yang diperdebatkan soal fisik tanah tersebut, mau dibuat apa saja oleh pemiliknya tidak ada larangan, tidak ada urusan dengan Charlie.
“Terkait masalah negosiasi harga, pihak Charlie jangan bermimpi, kepemilikan tanah jelas-jelas secara hukum milik ahli waris the pit nio lalu pihak Charlie yang ribut bicara nego harga. Ini semakin kuat indikasi mafia tanahnya, dia tidak punya surat apa-apa tapi mau dapat untung,” ujarnya.
Penulis: Ibnu Yaman










