Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah

by Firli Yasya
03/06/2023
Mafia Tanah Klaim Kepemilikan Ahli Waris, PT MBM Dapatkan dari Pemilik Sah

Ketua Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Kukum Aulia Fahmi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Tempo.co 2 Juni 2023. Berita itu berjudul “Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris”.

“Kasus antara Charlie (ahli waris Suminta Chandra) dengan PT MBM selaku kuasa ahli waris the pit nio pemilik sah tanah tersebut telah saya laporkan di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021,” kata Aulia Fahmi, Sabtu (3/6/2023.

“Pada 23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela, alasan pencabutan karena kami tim kuasa hukum PT MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, yakni Charlie yang sedang kami laporkan dugaan penggelapan SHM No 5/ Lemo justru ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.”

Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No. 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari the pit nio.

“Ini ada bukti labs crimenya, jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (bapaknya Charlie) itu tidak sah, bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” ujarnya.

Soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo, Tutur Aulia, sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris the pit nio.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami. Jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.

“Satu hal yang perlu saya tegaskan “Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris the pit nio.”

Charlie melalui kuasa hukumnya juga jangan menjadi playing victim, seolah dirinya sebagai korban. Faktanya yang menjadi korban di sini adalah ahli waris the pit nio karena tanah mereka diramos kepemilikan tanahnya akibat ada AJB palsu dan Akta kuasa yang tidak pernah dibuat oleh the pit nio.

“Jangan juga istilahnya seperti “maling terika maling atau mafia tanah teriak mafia tanah”. Menuduh orang sebagai mafia tanah padahal pihaknya yang melakukan rangkaian pemalsuan dokumen, jadi kalau melihat dari rangkaian peristiwa pemalsuan pengalihan SHM No.5/Leno mafia tanahnya itu pihak mereka. Jelas itu dapat dibuktikan secara hukum.”

Terkait dengan fisik tanah, PT MBM sudah mendapat kuasa penuh dari ahli waris the pit nio selaku pemilik sah SHM No. 5/Lemo atas dokumen dan fisik tanah. Artinya clear dan tidak perlu ada yang diperdebatkan soal fisik tanah tersebut, mau dibuat apa saja oleh pemiliknya tidak ada larangan, tidak ada urusan dengan Charlie.

“Terkait masalah negosiasi harga, pihak Charlie jangan bermimpi, kepemilikan tanah jelas-jelas secara hukum milik ahli waris the pit nio lalu pihak Charlie yang ribut bicara nego harga. Ini semakin kuat indikasi mafia tanahnya, dia tidak punya surat apa-apa tapi mau dapat untung,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Komunitas Pemuda Cinta Tanah Air Siap Kawal Pemilu 2024

Next Post

Desak Airlangga Mundur, AMPG Kepung Markas Partai Beringin

Related Posts

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel
Hukum

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Kortas Tipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Leave Comment

Terkini

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.