HARNAS.CO.ID – Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (GEMPAR) berunjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Mereka meminta KPK segera menangkap dan memproses hukum Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam kasus dugaan keterlibatan pada Pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp 43 miliar.
Menurut Koordinator Lapangan Atoni Waruwu, Bupati Nias Barat diduga melaksanakan pembangunan rumah sakit pratama Lologolu Nias Barat tanpa studi kelayakan. “Dugaan kuat Bupati sengaja memaksakan pembangunan itu tanpa ada studi kelayakan. Buktinya daerah tersebut daerah rawan longsor,” ujarnya.
Pada pelaksanaan pembangunannya disinyalir sebagai sarat KKN karena keterlibatan keluarga Bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Indikasinya ada aroma KKN pada proyek besar ini. “KPA nya menantu Bupati sendiri yang juga kebetulan Sekdis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, sedangkan PPK nya kawan dekat menantu Bupati” ujarnya.
Hal senada dituturkan Soziduhu Gulo dalam orasinya bahwa Pembangunan RS Pratama baru tersebut berpotensi melanggar Permenkes RI. “Jarak RS baru itu dengan Rumah Sakit Pratama sebelumnya tidak sampai 3 Jam (45 menit). Sedangkan pada Permenkes No 3 Tahun 2022 jarak pembangunan disebut 3 jam,” tuturnya.
Kemudian progres pekerjaan, lanjutnya diduga sengaja direkayasa untuk memuluskan pencairan pembayaran kepada rekanan. “Dugaan kuat kita terjadi rekayasa progres yang berpengaruh pada pembayaran. Salah satu buktinya adalah data PPK berbeda dengan data konsultan pengawas. “lanjutnya.
Pantauan di lapangan, massa aksi meminta KPK menangkap Bupati Nias Barat karena diduga diam melihat kejanggalan di RS Pratama dan Trotoar, membasmi korupsi di Nias Barat, menyelamatkan uang dan Aset Negara di Kabupaten Nias Barat.
Informasi yang diperoleh, Pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp 43 miliar dikerjakan kontraktor PT Peduli Bangsa dan Konsultan Supervisi CV Khalimal Consultant dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender kerja, mulai 5 Juli-31 Desember 2022.
Namun, hingga berakhirnya masa pelaksanaan pembangunan rumah sakit itu belum selesai, pekerjaannya diperpanjang melalui addendum 03 surat perjanjian (kontrak) selama 60 hari kalender. Berakhir 2 Maret 2023.
Setelah perpanjangan 60 Hari tak kunjung selesai, hingga berakhir April 2023 pekerjaan Rumah Sakit Pratama Lologolu belum selesai juga. Usai massa aksi menyampaikan pernyataan sikap, mereka membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Penulis: Ibnu Yaman









