HARNAS.CO.ID – Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi melaporkan sejumlah oknum pejabat di Pengadilan Negeri Siak atas dugaan korupsi ke KPK. Mereka yang tercatat sebagai pihak terlapor yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Ikha Tina, Panitera PN Siak Sumesno, dan Juru Sita PN Siak Al Khudri.
Laporan tersebut berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Saya berharap KPK segera memeriksa oknum-oknum tersebut terkait hal ini. Itu karena berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar,” kata Sunardi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Sunardi bertindak selaku Kuasa dari Ir Muhammad Dasrin NST sesuai Surat Kuasa tertanggal 6 Desember 2022. PN Siak diduga melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.
Dia menduga ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. “Kami menyangka di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah,” ujarnya.
Menurut Sunardi, objek yang dilakukan constatering dan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun. Sedangkan lahan tersebut milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk putusan itu.
“Tetapi ini tetap dipaksakan,” kata Sunardi. Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak perbankan dengan nilai kurang lebih sekitar Rp 7 miliar.
“Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu kami datang ke Kantor KPK untuk melaporkan hal ini,” kata Sunardi.
Masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban akibat dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan.
Penulis: Ibnu Yaman









