Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, IPW: Bentuk Kepanikan Polisi

by Ridwan Maulana
01/03/2023
Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, IPW: Bentuk Kepanikan Polisi

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tagar #Stopkriminalisasihelmut viral beberapa hari terakhir di media sosial Twitter. Trending tagar ini usai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyuarakan sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan Polri dalam kasus PT CLM yang dialami Helmut Hermawan.

“Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan,” ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah menghianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.

Kritik tersebut dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian. Sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu apa yang dipikirkan masyarakat tentang polisi.

Menurut Sugeng, itu juga diajarkan kapolri kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi. Pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023.

Itu sekaligus mengaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan. IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya, Sugeng Teguh Santoso adalah bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Peran nyata, ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.

Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

Panggilan tersebut diberi judul panggilan pertama artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggilan kedua yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

“Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” katanya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi tak Boleh Dipidana

Next Post

Wujudkan Pemilu 2024 Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel

Related Posts

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan
Kesra

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan
Nusantara

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Leave Comment

Terkini

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.