Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi tak Boleh Dipidana

by Ridwan Maulana
26/02/2023
Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar Sebut Pelanggaran Administrasi tak Boleh Dipidana

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mencium dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP. Polisi ditengarai menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang pemegang IUP.

“Itu agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Sugeng mengatakan, dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka. Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” ujarnya.

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” tuturnya.

Menurut dia, kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. IPW pun berharap Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Bukan tidak mungkin, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Korps Bhayangkara. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Dia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana. “Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Karena menurut dia, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan. “Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” ujarnya.

Jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. “Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.

Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri. “Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam Pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu mengatakan, benar telah terjadi penahanan Bapak Helmut oleh Penyidik Polda Sulsel.

“Bahwa kami tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Bapak Helmut mengingat selama ini beliau sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima Berita Acara apapun dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Niat Temui Anak malah Berujung Bui, Kuasa Hukum Berharap pada Restorative Justice

Next Post

Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, IPW: Bentuk Kepanikan Polisi

Related Posts

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan
Kesra

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan
Nusantara

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Leave Comment

Terkini

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.