HARNAS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri belum menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong cs dari Kejaksaan Agung. Padahal, berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut sebelumnya sudah dinyatakan tidak lengkap.
“Sejak berkas dikirim ke JPU, belum ada pengembalian artinya masih dalam penelitian JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022.
Pihak Kejagung menyatakan telah menunjuk enam orang jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Selain Ismail, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Budi alias BP dan Rintho alias Rp.
Empat hari berselang, Kejagung menyatakan berkas tidak lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik alias P19. Akan tetapi hingga saat ini berkas tersebut masih mandek di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan bahwa berkas belum dikembalikan ke polisi.
“Belum, nanti kita kabari ya,” kata Ketut perihal kapan berkas akan dikembalikan dan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim melalui pesan singkat, Selasa (27/12/2022).
Editor: Ridwan Maulana










