Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Ratusan Miliar, Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi BPD Jateng

by Fadlan Butho
01/12/2022
Rugikan Ratusan Miliar, Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi BPD Jateng

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta 2017-2019 ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2022) | DOK POLRI

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta 2017-2019 ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2022).

Proses tahap dua tersebut dilakukan terhadap Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa. Dari ketiga tersangka, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

“Terhadap ketiga tersangka pada hari ini telah dilakukan proses tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan untuk tersangka Boni yang merupakan Direktur Utama PT Samco Indonesia telah mengajukan 5 fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp74,5 miliar pada tahun 2017. Menurut Cahyo bahwa ada proses perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

“Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesaar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2020 telah dinyatakan kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71,2 miliar” terangnya.

Lebih lanjut kata mantan penyidik KPK ini, untuk tersangka Welly dan Giki yang merupakan Dirut dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018 mengajukan 7 fasilitas kredit dengan total Rp57 miliar.

Untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, uang jaminan deposit dan juga jaminan asuransi.

Lagi-lagi terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi, tersangka memberikan komitmen fee sebesar 1 persen kepada Bina Mardjani selaku pimpinan BPD Jateng Cabang Jakarta. Bina saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Untuk pemberian kredit ke PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp62,2 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugiaan negara.

“Jumlah aset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp 2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp 5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPU-nya,” tandasnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Usut Kasus Tambang Ilegal, Istri-Anak Ismail Bolong Hadiri Pemeriksaan

Next Post

KPK Tahan Bekas Kakanwil BPN Riau M Syahrir

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus
Hukum

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Leave Comment

Terkini

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.