Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Total Harta Laksamana Yudo Margono

by Fadlan Butho
29/11/2022
Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Total Harta Laksamana Yudo Margono

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (kini Panglima TNI) Laksamana Yudo Margono | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Hal ini berdasarkan surat presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (28/11/2022).

Menelisik total harta kekayaan milik Yudo Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses, Selasa (30/11/2022), berjumlah senilai Rp 17.970.088.086 atau Rp 17,97 miliar. LHKPN itu dilaporkan Yudo pada Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.

Harta Yudo terbanyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Sorong, Bekasi, Bogor, Madiun, Tangerang dan Cirebon. Total harta tidak bergerak milik Yudo itu mencapai Rp 10.450.959.000.

Yudo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi berupa motor Honda tahun 2010, Rp 10 juta; mobil Toyota Fortuner tahun 2010, Rp 300 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, Rp 310 juta; motor Honda tahun 2013, Rp 10 juta dan mobil Toyota Alphard tahun 2021, Rp 1 miliar. Total harga bergerak milik Yudo mencapai Rp 1.630.000.000.

Yudo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 365.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 5.524.129.086. Sehingga total harta milik Yudo mencapai Rp 17.970.088.086.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” ucap Puan.

Puan mengatakan, pihaknya akan menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang Undang.

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” pungkas Puan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Cek Kesiapan Pos Operasi Lilin 2022  

Next Post

KY Sesalkan Hakim Agung Kembali Terjerat Perkara Korupsi

Related Posts

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi
Teknologi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025
Politik

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.