Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sita Berkas Putusan Pengadilan di Ruangan Hakim Agung, KPK Dinilai Kebablasan dalam Penegakan Hukum

by Ridwan Maulana
05/11/2022

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan KPK menggeledah ruangan hakim agung dalam dugaan kasus korupsi dinilai terkesan kebablasan dan mengindikasikan bahwa komisi antirasuah kurang paham hukum acara dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Ismail Rumadan berpendapat, tindakan penggeledahan ruangan hakim agung oleh KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad, suatu yang sangat keliru.

Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum hakim agung. Dia mempertanyakan landasan hukum KPK memeriksa berkas putusan dan dokumen yang berisi advisblaad.

“Dokumen yang berisi advisblaad merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya. Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (5/11/2022).

“Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan adalah hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya. Jika saja pututusan atau pertimbangan hakim pengadilan tingkat di bawahnya dianggap salah.”

Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK, ujar Ismail melanjutkan, tidak mengantongi izin penggeledahan dari ketua pengadilan. Artinya, tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar hukum acara (KHUAP), sebagaimana Pasal 33 KUHAP.

“Kami berharap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, tidak harus melanggar hukum pula. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutur Ismail.

Masyarakat pada dasarnya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Pemerintahan korup yang tidak memberikan layanan terbaik bagi terpenuhinya hak-hak hidup yang layak untuk masyarakat sangat tepat untuk diberantas dan ditindak tegas oleh KPK.

Menyangkut tugas dan kewenangan penegakan hukum korupsi yang diberikan kepada KPK sepatutnya sejalan dengan harapan masyarakat  dan aturan hukum. Aturan hukum korupsi ini yang menjadi gaidens atau koridor bagi KPK melaksanakan kewenangannya dalam penegakan korupsi.

Dengan begitu, penegakan hukum korupsi tidak menjadi disorientasi dan terkesan melanggar hak asasi manusia. Bahkan melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Tim KPK mengamankan dokumen putusan terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana usai menggeledah sejumlah tempat di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/11/2022).

Beberapa yang disisir KPK yakni ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah pengacara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta, Selasa (27/9/2022). KPK menemukan dan menyita data serta dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, penyidik KPK telah menetapkan 10 tersangka. Seluruh tersangka pun sudah ditahan. Mereka yakni Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MAElly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$ 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir sekitar Rp 850 juta, Elly Tri sekitar Rp100 juta dan Sudrajad sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Respons Mahfud soal Diagram Dugaan Petinggi Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille

Next Post

KPK Terus Usut Korupsi BUMD terkait Batubara di Sumsel

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.