HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaanbl terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (NW).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026).
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara. KPK meyakini Nusron Wahid akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” tutur Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang jujur dan benar saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta penerimaan lain atau gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
KPK membutuhkan keterangan Nusron Wahid karena empat dari delapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaannya, yakni Fahd A Rafid, Arif Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dua tersangka lainnya merupakan anak buah Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, yakni Lampri selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dua tersangka lainnya, adalah Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama Summarecon dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengatakan sejumlah hal akan didalami dari Nusron Wahid terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu meliputi dugaan aliran uang suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta alur perintah dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan KPK juga akan menelusuri aliran dana lebih dari Rp 100 miliar yang disita dari Arif Sugianto selaku orang kepercayaan Nusron Wahid saat operasi tangkap tangan atau OTT beberapa waktu lalu. Penyidik KPK akan memastikan apakah uang tersebut hanya sampai kepada Arif Sugianto atau turut mengalir kepada pihak lain, termasuk dugaan aliran kepada Nusron Wahid.
“Nah, apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain, dan juga apakah ini perbuatan pertama atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya, nah ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.
Dalam konstruksi perkara, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diberikan untuk meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon.
Selain itu, empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menerima penerimaan lainnya berupa uang pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pengurusan layanan administrasi pertanahan.
Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama-sama ARF menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Hasil penyelidikan KPK juga menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku orang swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN, maupun Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz setelah dikumpulkan oleh Arif Sugianto.










