Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Melanggar, Polri Pecat Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan

by Fadlan Butho
31/10/2022
Terbukti Melanggar, Polri Pecat Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik. “Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. “Itu dulu saja,” tambahnya singkat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Selain Bupati Bangkalan, KPK Jerat Lima Orang Lain

Next Post

Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

Related Posts

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball
Lifestyle

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto
Hukum

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit
Ekonomi

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel
Nusantara

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.