Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Upaya Kriminalisasi Terbantahkan, Subandi Gunadi Minta Nama Baiknya Dipulihkan

by Ridwan Maulana
26/10/2022
Upaya Kriminalisasi Terbantahkan, Subandi Gunadi Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Suasana sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terdakwa Subandi Gunadi akhirnya mendapat keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Tuduhan tindak pidana kasus penipuan yang disematkan kepadanya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian hingga dituangkan dalam dakwaan jaksa terbantahkan.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede, Rabu (26/10/2020) menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi. Majelis Hakim PN Jakut dalam hal ini dinilai sangat bijaksana dan dapat melihat duduk perkara secara riil, sekalipun dibungkus dengan BAP dari kepolisian yang nampak dipaksakan.

Kuasa Hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono menyambut baik putusan hakim. Menurut dia, hakim beranjak pada alat bukti yang diajukan, antara lain, keterangan saksi-saksi dari korban maupun terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang selanjutnya diperkuat dengan pendapat ahli di persidangan.

“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” kata Joko.

Sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan oleh kejaksaan sebenarnya telah nampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. Namun, nampak dikriminilisasi.

Pada prosesnya terkesan dipaksakan, hingga berujung pada persidangan pidana dengan terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Joko kini bernafas lega karena melihat keadilan untuk kliennya kendati harus melalui proses yang cukup alot di pengadilan.

“Kami perlu pertimbangkan untuk upaya hukum kasasi. Namun, sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak. Nanti kami uraikan,” ujarnya.

Joko berharap nama baik kliennya beserta keluarga dipulihkan. Selama ini, tutur Joko, kliennya dianggap sebagai penipu, padahal dalam fakta persidangan bukan seperti itu, murni masalah utang piutang yang dikriminalisasi menjadi pidana.

“Beliau dan keluarganya jelas tertekan karena masalah hukum ini. Klien kami dicap sebagai penipu, padahal bukan seperti itu kejadian yang sebenarnya,” kata Joko.

JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut terdakwa Subandi Gunadi 3 tahun penjara. Kasus ini berawal dari pertemuan Subandi Gunadi dengan saksi korban Fransisca. Terdakwa saat itu memiliki bisnis properti di antaranya jual beli tanah-rumah termasuk membeli tanah.

Namun terdakwa mengaku kekurangan modal sehingga mengajak saksi Fransisca untuk meminjamkan uang Rp 200.000.000, dengan keuntungan 3-5 persen dari modal.

“Sangat terbalik, kami punya rekaman juga di persidangan, keuntungan 3 persen per 20 hari itu adalah syarat untuk mendapatkan pinjaman. Jadi tidak benar,” ujar Joko.

Joko pun menegaskan, dari awal ini bukan pidana yang didasari dua alat bukti permulaan, di antaranya cek untuk beli berlian. Padahal pembelian berlian sudah diakomodir pada saat BAP di Polda Metro Jaya.

Saksinya, kata Joko melanjutkan, juga hadir dan menandatangani BAP serta menyatakan itu bukan ada hubungannya dengan kerja sama dan utang piutang, murni untuk beli berlian. Namun, diajukan sebagai bukti.

“Bagaimana mungkin, pelapor sudah menyatakan ini kerja sama dan menerima keuntungan dua tahun, terus tiba-tiba menagihkan Rp 5,9 miliar. Padahal kalkulasi hitungan kami sebagaimana di BAP Rp 2,8 miliar. Darimana itu 5,9 Rp miliar di penyidikan polisi?”

Bukti transfer sejak 2016-Desember 2018 dari Fransisca kepada Subandi Gunadi melalui rekening Harjanti (isteri Subandi). Transfer tersebut menurut keterangan Fransisca adalah untuk kerja sama pembelian tanah di mana Subandi Gunadi membutuhkan dana 200 juta.

Selanjutnya oleh Fransisca dilakukan transfer secara bertahap dengan nilai besaran antara Rp 500 ribu, Rp 10 juta hingga yang paling besar adalah Rp 100 juta. Namun dalam seluruh bukti printout rekening buku tabungan Harjanti, setiap kali Fransisca kirim uang, keterangannya adalah utang Subandi Gunadi.

Atas transfer tersebut Subandi Gunadi menyatakan hubungannya adalah utang dengan bunga 3 persen setiap 20 hari sesuai pembicaraan dengan Fransisca sendiri. Oleh karenanya Subandi Gunadi telah melakukan mentransfer balik, yaitu Rp 1.784.495.000 secara bertahap pula.

Bukti transfer dari Subandi Gunadi tersebut menurut keterangan Harjanti adalah uang keuntungan. Menurut hukum, hal ini dikenal sebagai prestasi.

Keterangan ini menjadi fakta hukum, ketika diperkuat keterangan saksi Budianto als Martim di persidangan yang menerangkan bahwa Fransica menjalankan uang dari saksi dan diberikan keuntungan.

Kesimpulan sementara adalah kerja sama yang telah berjalan selama dua tahun dan telah menerima keuntungan Rp 1.784.495.000,- dari modal Rp 2.832.500.000,-, atau utang berbunga selama dua tahun dan telah diangsur pokok dan bunganya Rp 1.784.495.000.

Timbul Perkara

Di persidangan Fransica menerangkan sambil menangis di depan majelis hakim bahwa dia sangat membutuhkan uang karena orang tuanya akan operasi. Lalu meminta uang yang disetorkannya kepada Subandi Gunadi berikut bunga dan denda keterlambatan pembayaran bunganya. Namun nilainya sangat tinggi yaitu sebesar Rp 5,9 miliar.

Hal yang membuat Subandi Gunadi menolak untuk membayar adalah dikarenakan perhitungan tersebut tidak masuk logika. Itu tidak berdasar dan bahkan dia telah diberikan penyelesaian dengan jaminan Apartemen Dave di Depok, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Fransisca tetapi tidak diperhitungkan/ditaksasikan nilainya.

Penulis: Ibnu Yaman 

Previous Post

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Next Post

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Dicegah ke Luar Negeri

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.