Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Penderita Penyakit Kritis Boleh Konsumsi Obat Sirup, Menkes: Asalkan dengan Resep Dokter

by Firli Yasya
24/10/2022
Penderita Penyakit Kritis Boleh Konsumsi Obat Sirup, Menkes: Asalkan dengan Resep Dokter

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin | DOK SEKRETARIAT PRESIDEN

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pernyataan, pasien yang menderita penyakit kritis diperbolehkan mengkonsumsi obat sirup atau cair dengan resep dokter. Dia tak menampik ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirup tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya.

“Kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain,” kata Menkes Budi dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Atas dasar itu, Menkes Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirup asalkan sesuai resep dari dokter. Keputusan itu juga diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.

“Untuk obat-obatan sirup yang gunanya menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor.

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya melarang sementara peredaran obat sirup untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Obat sirup itu dilarang karena diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Sedikitnya, 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen yang terdeteksi Kemenkes, hingga kini.

Terdapat delapan provinsi yang akumulasi kasusnya mencapai hingga 80 persen dari total temuan nasional, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara tingkat fatalitas hingga menyebabkan meninggal dunia dari 245 kasus mencapai 141 kasus atau 57,6 persen.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Diminta Klarifikasi soal Pernyataan Siap Jadi Capres 2024, Ganjar Penuhi Panggilan PDI-P

Next Post

Sidang Lanjutan Bharada E, JPU Hadirkan 12 Saksi dari Pihak Brigadir J

Related Posts

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat
Hukum

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Korupsi di RSUD Kolaka Timur, Giliran Dirjen Yankes Kemenkes Digarap KPK

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

KPK Sidik Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Tekait Proyek RSUD Kolaka Timur

Kesra

BPOM Minta Komdigi Hapus Link Penjualan Blackmores Vit B6

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.