HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan, surat dakwaan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas. Pernyataan itu merespon nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
“Surat dakwaan telah disusun sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan. Semua bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” katanya di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Ketut menghormati karena keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa. Namun, keberatan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP.
“Yakni, terkait kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” ujarnya.
Ketut berpendapat, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
Pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Sarmauli.
Menurut Sarmauli, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” katanya.
Selain itu, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Sarmauli juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Ridwan Maulana