HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Gedung The Manhattan Square, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.
Penyisiran barang bukti di perusahaan tersebut, terkait dugaan kasus korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Informasi dihimpun, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru, yaitu dugaan korupsi PT SEI pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada 2012-2015.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” katanya.
PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011. Saat ini, perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat.
Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dengan kepemilikan 100 persen, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.










