HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta efektif menangani dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Aminweri I Kabupaten Supiori, Papua. Perkara ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh pegiat antikorupsi ke komisi antirasuh.
Menurut pegiat antikorupsi sekaligus perwakilan pelapor Korneles Materay, KPK menjawab melalui tim penyidik yang dibentuk untuk supervisi kasus tersebut. Itu berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan Dit Tipidkor, dan Dit Reskrimsus Polda Papua.
Pihak-pihak tersebut melakukan koordinasi dan monitoring. KPK pun menjawab surat kepada perlapor pada 23 Agustus 2022, menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Aminweri I di kabupaten Supiori TA 2015 ini masih tahap penyidikan.
Kendati ada pengembalian keuangan (kerugian) negara dalam perkara a quo sebesar Rp 1,178,676,420, hal tersebut tidak akan menghapus unsur pidana. Terlebih, kasus yang menyeret nama Bupati terlipih YM ini sudah masuk tahap 2 dan berstatus penyidikan.
“Kami minta KPK segera mengungkapkan aktor intelektual dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya lewat keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi memastikan, setiap laporan yang masuk tentu akan diverifikasi dan telaah. Jika pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi sudah diterima KPK, segera diproses administrasi.
“Sejauh mana prosesnya, saya belum dapat informasi,” ujar Ali Fikri.
Penulis: Ibnu Yaman









