HARNAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).
Nusron yang diperiksa kurang lebih lima jam sejak pukul 9.22-15.00 WIB memilih irit bicara. Dia malah bercerita soal perjalanan dinas luar negeri.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal,” katanya kepada awak media.
Namun ketika dicecar pertanyaan awak media dia malah berlalu berjalan ke arah mobilnya yang terparlir di depan gedung KPK.
Dikonfirmasi perihal siap apabila ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Nusron sama sekali tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Sebelummya, Nusron memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), Sdr. NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebutkan, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.22 WIB. Menurut dia, sedianya tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk Nusron hari ini.
“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” sambungnya.
KPK pernah menyatakan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan kembali Nusron.
Berdasarkan catatan pemeriksaan yang disampaikan KPK, Nusron semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan, Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir.
Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, enam nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September-4 Oktober 2026.










