HARNAS.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri
menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso Widyaiswara.
“Penyidik menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara Slamet Uliandi atau SU.
“Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” beber Asep.






