HARNAS.CO.ID – Orang tua sepatutnya mengasuh anaknya dengan penuh kasih sayang. Namun, pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR (22) dan J (19) justru tega membunuh anak mereka sendiri berinsial SF.
Balita berusia 20 bulan itu dianiaya dan kemudian ditenggelamkan ke ember berisi air di toilet umum kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Kebayoran Lama, Jalan Kramat, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Terkait kasus ini, didapati dua pelaku yaitu AR sebagai pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan juga J ibu dari korban,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Senin (2/11/2026).
Seala menjelaskan, tindakan keji tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga soal terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di toilet umum kawasan Stasiun KA Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026) malam. Pasalnya, warga mendengar jerit dan tangis dari dalam toilet tersebut.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebayoran Lama lalu bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Budi Nugroho dibantu warga.
Saat diinterogasi, pria berinisial AR itu lalu mengaku melakukan tindak penganiayaan sebanyak dua kali terhadap SF yang notabene anak tirinya hingga berujung bocah tersebut meninggal.
“(Tindak penganiayaan) dua kali di toilet umum, Sabtu malam pukul 07.00 dan pukul 11.00 malam,” ujar Seala.
Terungkap, AR menenggelamkan korban ke dalam ember berisi air dengan cara mengangkat kakinya ke atas sehingga kepalanya berada di bawah.
Selanjutnya, AR membawa tubuh SF yang sudah tak bernyawa keluar dari toilet. Ia lalu memberitahukan kepada istrinya, J, bahwa SF sudah meninggal. Pasutri ini lalu berniat menguburkannya.
Dengan ditemani sang istri, AF lalu memesan taksi online menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, AF dan J lalu berjalan hingga sampai di kawasan Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 5, Tanah Abang, Jakpus. Tak lama, mereka lalu menguburkan jenazah putrinya SF di semak-semak di kawasan itu.
“Karena mereka tidak ada biaya untuk menguburkan, jenazah korban dimasukkan kantong kresek dan dikubur ke dalam tanah yang kedalamannya tidak sampai 50 cm,” tutur Seala.
Kini, polisi sudah menahan AR dan J dan menetapkan pasutri ini sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76c juncto 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (KUHP baru) dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Iskandarsyah menambahkan, terkait kasus ini, polisi juga menyangkakan Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.
“Terkait setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya,” kata Iskandarsyah.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi laporan masyarakat dan kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama dalam menindaklanjuti hal itu.
Scientific Investigation
Menurut Iskandarsyah, Satreskrim Polres Jaksel bersama Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama selanjutnya menggunakan metode scientific investigation dengan melibatkan kedokteran forensik maupun psikologi forensik guna mengungkap kasus ini.
“Karena kami harus bisa membuka, mengungkap apa yang terjadi, apa penyebabnya, menyebabkan si anak ini meninggal dunia. Begitu juga dengan motif, apa yang menyebabkannya,” ujar Iskandarsyah.
Diketahui, dalam konferensi pers ini turut hadir Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Edi Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dr Asri Megaratri Pralebda dan Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael EJ Sumampouw.
Hasil Autopsi
Asri Megaratri mengungkapkan antara lain, berdasarkan hasil autopsi, pihaknya menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak. Baik itu akibat tindak kekerasan baru maupun lama.
Dari hasil autopsi juga kami menemukan hal yang sejalan pada saat pemeriksaan luar, yaitu tanda-tanda kekerasan atau cedera pada organ-organ tubuh bagian dalam.
“Hasil pasti masih kami dalami dengan pemeriksaan laboratorium, antara lain dengan pemeriksaan histopatologi forensik yang nanti dilakukan nanti di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan kami juga telah menyediakan beberapa sampel untuk pemeriksaan toksikologi forensik untuk dibawa ke Puslabfor Polri oleh penyidik apabila dibutuhkan. Untuk sebab kematian kami masih dalami lebih lanjut,” katanya menerangkan.
Sementara, Ketua Umum Apsifor Nathanael EJ Sumampouw mengatakan, pihaknya secara umum sudah memulai pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka yaitu AR dan J. Hasilnya, pemeriksaan dapat terus dilanjutkan.
“Karena ada kesediaan dan juga ada kecakapan untuk kemudian berkomunikasi, memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan lain sebagainya,” katanya.
Pasutri AR dan J, ujar Nathanael menambahkan, juga akan ditanyakan mengenai anak mereka, SF semasa hidup
“Kami dalami bagaimana situasi kerentanan anak dalam kehidupannya, terutama di periode terakhir kehidupan, ada indikasi memang anak hidup dalam situasi yang rentan, yang terartinya tumbuh kembang anak menjadi kurang optimal. Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama,” ujar Nathanael.










