HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk itu penyidik kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin, (21/9/2026). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Nusron Wahid. Apakah Summarecon bakal jadi tersangka korporasi?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang ditemukan diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya Kantor Wilayah Bogor.
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik akan melakukan telaah dan analisis untuk melihat keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telaah lebih lanjut, dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” ujar Budi.
Geledah PT Summarecon Agung Tbk Jakarta
Penggeledahan di Bogor bukan yang pertama dilakukan KPK terhadap perusahaan tersebut. Pada Jumat, 18 September 2026, penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.
PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA)
Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan Tersangka
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi. Empat tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sita Total Rp106,3 Miliar
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang dengan nilai total Rp106,3 miliar. Uang itu ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk menelusuri aliran pemberian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.










