Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta

by Fadlan Butho
21/09/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2015-2023.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam (21/9/2026).

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa, selaku pengusul, antara lain tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Keempat terdakwa juga divonis terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI tersebut, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua memvonis keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa sangat besar, sebagai keadaan memberatkan.

Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara tersebut, relatif kooperatif dalam persidangan, mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dan/atau tidak menikmati suatu hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Majelis Hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan,” ucap Hakim Ketua.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Previous Post

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Next Post

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Related Posts

Handoko dan Liu Raymond Bantah Dakwaan Jaksa soal Manipulasi Dokumen Kredit LPEI
Hukum

Handoko dan Liu Raymond Bantah Dakwaan Jaksa soal Manipulasi Dokumen Kredit LPEI

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Hukum

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Hukum

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Leave Comment

Terkini

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.