Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

PT IMM dijatuhi pidana denda Rp650 juta. Selain itu, korporasi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33.114.224.638 dalam korupsi penempatan dana PT Taspen (Persero).

by Fadlan Butho
08/10/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap PT Insight Investments Management (PT IMM) dalam perkara korupsi penempatan dana PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 pada 2019.

Majelis hakim menyatakan PT Insight Investments Management yang diwakili pengurusnya, Thomas Harmanto S, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta,” demikian amar putusan dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Kamis (8/10/2026).

PT IMM dijatuhi pidana denda Rp650 juta. Selain itu, korporasi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33.114.224.638 dalam korupsi penempatan dana PT Taspen (Persero).

Uang pengganti tersebut dihitung dari imbalan jasa pengelolaan reksa dana yang diperoleh PT Insight sebesar Rp41.224.893.435.

Dari nilai tersebut, Rp8.110.668.796,18 telah lebih dahulu disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dirampas untuk negara.

“Yang masih harus dibayar terdakwa adalah Rp33.114.224.638,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Karena terdakwa merupakan korporasi, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara pengganti. Pembayaran uang pengganti akan ditempuh melalui penyitaan dan pelelangan harta kekayaan PT Insight.

Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp82.423.304.680.

Sebagian nilai tersebut dinilai merupakan perolehan pihak lain yang telah dibebani kewajiban pembayaran melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

“Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sejumlah Rp82.423.304.680 seluruhnya,” demikian bunyi putusan.

Hakim juga menolak tuntutan agar kegiatan usaha PT Insight sebagai manajer investasi ditutup.

Majelis mempertimbangkan penutupan perusahaan akan berdampak terhadap puluhan ribu pemegang unit penyertaan dan karyawan yang tidak terlibat dalam perkara.

“Sanksi tersebut akan menimpa puluhan ribu pemegang unit penyertaan dan karyawan yang tidak terlibat,” ujar majelis.

Menurut hakim, penutupan perusahaan juga dapat mengurangi kemampuan PT Insight memenuhi kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkara PT Insight merupakan perkara ketiga yang lahir dari peristiwa yang sama setelah perkara terpidana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Majelis hakim turut memeriksa objek yang telah dieksekusi dalam dua perkara terdahulu untuk memastikan tidak ada harta yang ditarik dua kali atas objek yang sama.

Sebanyak 80 barang bukti ditetapkan statusnya oleh majelis hakim. PT Insight juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. PT Insight maupun jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto dan Andi Saputra.

Previous Post

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Related Posts

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.