HARNAS.CO.ID – Polsek Mampang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial OR di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.
Penangkapan yang disertai barang bukti sejumlah bungkus plastik klip kecil sabu siap edar tersebut bagian dari Operasi Nila Jaya 2026.
“Operasi digelar Polda Metro Jaya 9-23 September dan menargetkan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Purwaditya di Mapolsek Mampang, Jaksel, dikutip Jumat (18/9/2026).
Purwaditya yang antara lain didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi menjelaskan, pria pengedar sabu berusia 33 tahun itu diciduk personel Tim Unit Reserse Narkoba Polsek Mampang di Jalan Bangka V, RT 10/RW 11, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, Senin (14/9/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan lima plastik klip bening kecil berisikan narkoba jenis sabu.
“Rinciannya, satu plastik klip kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 0,11 gram dan empat plastik klip kecil masing-masing berisikan sabu berat bruto 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram dan 0,22 gram,” ujar Purwaditya menerangkan.
Pengedar sabu berinisial OR lalu digelandang ke Mapolsek Mampang. Saat diinterogasi lebih lanjut, OR ternyata tak hanya mengedarkan, namun juga menggunakan sabu.
“Yang bersangkutan adalah residivis di perkara yang sama, perkara narkotika juga, sudah menjalankan hukuman kurang lebih 5 tahun,” kata Purwaditya.
Mirisnya, OR mengaku sabu yang dijualnya dipasok oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jakarta. Sejauh ini, Polsek Mampang masih mendalami sosok maupun jaringan yang memasok sabu kepada OR.
“Dia menghubungi seseorang yang masih di dalam Lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Kami pun masih pendalaman, mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya,” ujar Purwaditya.
Setelah barang haram itu didapat, OR menyasar tempat hiburan di wilayah Kemang, Jaksel, guna mengedarkannya.
Kini, ucap Purwaditya menambahkan, OR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Mampang. Pengedar sabu itu dijerat
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Purwaditya menambahkan.










