Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Lebih janggal lagi, uang yang diserahkan tersebut diakui Rizky berasal dari fee percepatan kuota haji khusus 2023.

by Fadlan Butho
18/09/2026
Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini sangat janggal. Pasalnya, Gus Alex yang merupakan atasan Rizky justru meminjam uang kepada bawahannya. Lebih janggal lagi, uang yang diserahkan tersebut diakui Rizky berasal dari fee percepatan kuota haji khusus 2023.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (17/9/2026), Rizky mengungkap dua kali menyerahkan uang kepada Gus Alex dengan total Rp500 juta.

Penyerahan pertama terjadi pada November 2023. Saat itu, menurut Rizky, Gus Alex meminta pinjaman sebesar Rp200 juta.

“Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak Stafsus, pak Isfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan,” kata Rizky saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizky mengaku kemudian menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan.

“Kalau bisa enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” katanya.

Gus Alex Pinjam Lagi Rp300 Juta

Belum selesai dengan pinjaman pertama, Gus Alex kembali meminta uang kepada Rizky pada Januari 2024.

Kali ini, jumlahnya mencapai Rp300 juta. Rizky menyebut uang tersebut diantarkan ke gedung PBNU, tetapi tidak diserahkan secara langsung kepada Gus Alex.

“Beliau kontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ungkap Rizky.

JPU kemudian memastikan status penyerahan uang tersebut. Rizky membenarkan bahwa kedua transaksi itu disebut sebagai pinjaman.

“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rizky.

Namun, ketika ditanya mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga tidak menanyakan peruntukan uang itu kepada Gus Alex.

“Saya enggak ingat, Pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu,” tuturnya.

Dari dua kali penyerahan tersebut, total uang yang diberikan Rizky kepada pihak yang ditunjuk Gus Alex mencapai Rp500 juta.

Disebut Pinjaman, tapi Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Kejanggalan lain muncul ketika jaksa menelusuri sumber uang yang diserahkan Rizky kepada Gus Alex.

Rizky membenarkan bahwa uang Rp500 juta tersebut berasal dari fee percepatan kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023.

Dengan demikian, uang yang disebut sebagai pinjaman kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama itu bukan berasal dari sumber dana pribadi yang dijelaskan Rizky, melainkan dari penerimaan fee percepatan haji.

Jaksa juga memastikan apakah uang tersebut telah dikembalikan oleh Gus Alex. Rizky menyebut hingga persidangan berlangsung, uang itu belum dikembalikan.

“Seingat saya belum,” kata Rizky.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari uang Rp500 juta tersebut. Sebab, meski disebut sebagai pinjaman, uang itu berasal dari fee percepatan kuota haji dan belum dikembalikan.

Keterangan Rizky belum menjelaskan secara pasti untuk apa uang tersebut digunakan Gus Alex maupun apakah ada kesepakatan lain di balik penyerahannya.

Rizky Terima Fee Percepatan USD905 Ribu

Dalam persidangan yang sama, Rizky juga mengungkapkan dirinya menerima uang sebesar 905 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan melalui skema T0, yakni jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung diberangkatkan, serta TX atau percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti urutan antrean.

Menurut Rizky, uang tersebut awalnya direncanakan untuk diberikan kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Agama.

Namun, berdasarkan keterangannya, uang itu hanya sampai kepada dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

Jaksa kemudian memastikan apakah ada aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Rizky.

Keterangan tersebut menempatkan Rizky sebagai salah satu pihak yang menerima dan mengelola uang fee percepatan haji khusus sebelum sebagian uangnya diserahkan kepada pihak lain.

Meski demikian, peran Rizky sebagai pengepul atau pengumpul fee percepatan masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Begitu pula dugaan bahwa istilah pinjaman digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari penyerahan uang kepada Gus Alex.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, dugaan perbuatan korupsi juga disebut berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.

Previous Post

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Next Post

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.