HARNAS.CO.ID – Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkapkan permintaan uang Rp200 juta kepada saksi Rizky Fisa Abadi diperuntukkan untuk pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Rizky merupakan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023. Ia saat ini bekerja di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Mulanya, Ishfah membantah keterangan Rizky yang menyebut dirinya meminjam uang Rp500 juta dengan dua kali pemberian, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta.
“Saya ingin konfirmasi lagi ke Mas Rizky, menanyakan lagi kepada Mas Rizky, dan saya sekali lagi, saya mohon sampaikan apa adanya, sesuatu yang faktanya seperti apa disampaikan saja. Tadi Mas Rizky menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh rekan dari Penuntut Umum bahwa Mas Rizky menyerahkan uang ke saya sejumlah Rp500 juta. Betul?” tanya Ishfah dari kursi Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026) malam.
“Iya tidak secara langsung,” jawab Rizky.
“Tidak secara langsung. Yang pertama itu disampaikan pinjaman sejumlah Rp200 juta yang diserahkan kepada seseorang di kompleks Senayan, kantor DPR, betul?” lanjut Ishfah.
“Betul pak,” kata Rizky.
Ishfah mengatakan saat itu meminta Rizky untuk menyerahkan uang Rp200 juta kepada dua orang di kompleks DPR. Namun, Rizky mengatakan hanya bertemu dengan seseorang saja.
“Seseorang. Mas Rizky tahu untuk keperluan apa?” tanya Ishfah lagi.
“Saya tidak tahu pak,” aku Rizky.
“Bukannya sebelumnya saya sampaikan, saya membutuhkan, mohon tolong dibantu dana sejumlah Rp200 (juta) untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan komisi VIII, permintaan pimpinan komisi VIII?” kata Ishfah mengingatkan.
“Saya tidak ingat pak,” ucap Rizky.
“Tidak ingat. Mas Rizky pada waktu itu menyampaikan bahwa mau berangkat ke Saudi tanggal 27 November (2023). Kan Mas Rizky waktu sudah bertugas waktu itu,” ungkap Ishfah.
“Oh iya pak,” jawab Rizky.
“Sebelum berangkat saya minta tolong langsung serahkan kepada dua orang staf pimpinan komisi VIII,” lanjut Ishfah menambahkan.
“Tapi saya bertemunya satu orang pak,” sebut Rizky.
“Oke. Itu terkait dengan yang Rp200 (juta), dan saya tidak pinjam Mas. Saya sampaikan saya apa adanya saja. Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizky,” jelas Ishfah.
“Baik,” tutur Rizky.
Lebih lanjut, Ishfah juga mengonfirmasi perihal uang Rp300 juta lainnya. Rizky mengatakan uang itu merupakan miliknya, bukan dari Ishfah.
“Mas Rizky di awal Januari setelah MoU (nota kesepahaman RI dengan Arab Saudi) ingat enggak saya undang. Mas, bisa minta tolong datang ke wisma di Jeddah, sebelum saya pulang. Waktu itu saya minta tolong Mas Rizky, ‘Mas, saya ada uang dalam bentuk pecahan riyal sejumlah kurang lebih 70.000. Uang itu adalah pengembalian dari biaya yang harus saya keluarkan untuk Panja (Panitia Kerja Komisi VIII DPR), 24 orang Panja Komisi VIII untuk oleh-oleh, kemudian diganti atas perintah Dirjen’. Saya minta tolong, ‘Mas, minta tolong tukarkan uang riyal ini saya terima di Indonesia’. Mas Rizky ingat?” tanya Ishfah.
Rizky menuturkan tidak ingat peristiwa itu. Ia menyatakan uang Rp300 juta yang diberikan kepada Ishfah melalui perantara di gedung PBNU bersumber dari miliknya.
“Terus uang saya yang 70.000 (riyal) ke mana, Mas?” tanya Ishfah.
“Saya enggak tahu pak. Saya tidak menerima,” jawab Rizky.
“Berarti uang Rp300 juta ini uangnya Mas Rizky?” lanjut Ishfah mengonfirmasi.
“Iya pak,” jawab Rizky.
Seingat Rizky, uang Rp300 juta itu sebagai bentuk pinjaman kepada Ishfah. Rizky mengaku tidak menanyakan peruntukan uang tersebut oleh Ishfah.
“Tidak pernah tanya. Berarti Mas Rizky tidak mengakui atau kemudian membantah ya terkait dengan bahwa saya pernah minta tolong kepada Mas Rizky untuk menukar uang sejumlah 70.000 riyal untuk saya terima dalam bentuk rupiah di Indonesia, Mas Rizky tidak mengakui itu ya?” tanya Ishfah.
“Tidak ingat pak,” kata Rizky.
Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan hari ini.
Marwan Dasopang, Abdul Wahid, Ashabul Kahfi
Dalam sidang sebelumnya memunculkan fakta baru, di mana pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja DPR meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi saat berada di Arab Saudi.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex mengonfirmasi pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di restoran Al Romansiah, Aziziyah, Arab Saudi.
Pimpinan Komisi VIII yang meminta bertemu Gus Alex yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, Ashabul Kahfi.
Penegasan pertemuan itu disampaikan Gus Alex ketika mengkonfirmasi salah satu saksi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Gus Alex pun menjelaskan kepada Jaja bahwa dirinya mendapat permintaan agar bertemu dengan pimpinan komisi VIII DPR dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.
“Saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII, karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf, saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex kepada Nanang.
“Ya, itu,” jawab Jaja.
Gus Alex pun kemudian mengkonfirmasi kambali bahwa dalam pertemuan itu dirinya menceritakan adanya permintaan dari salah satu pimpinan Komisi VIII untuk memungut uang dari penyedia katering.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII, meminta saya memungut uang dari penyedia catering,” tanya lagi Gus Alex.
“Ya, itu saya dengar,” jawab Jaja.
Gus Alex juga mengkonfirmasi kembali adanya permintaan menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan membeli oleh-oleh kepada Jaja.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh. Saudara ingat? Saya ceritakan soal itu?” tanya Gus Alex.
“Ya, itu,” jawab Jaja.
24 Anggota Panja Minta Rp3.000 Riyal
Gus Alex pun selanjutnya mengungkap soal perjalanan dinas luar negeri 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. Menurutnya, perjalanan tersebut sudah dibiayai oleh APBN dan dari DIPA DPR.
“Bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai APBN, Saudara tahu?” tanya Gus Alex.
“Ya, dibiayai,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian mengatakan bahwa dirinya pernah menyampaikan kepada Jaja, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR awalnya meminta uang masing-masing 3.000 riyal. Namun, ia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang yang bersumber dari uang honornya.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex lagi.
“Ya, itu,” jawab Jaja.
Gus Alex pun kemudian memastikan identitas tiga pimpinan Komisi VIII yang ditemuinya di restoran yang berada di Arab Saudi itu.
“Tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kaffi. Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).









