HARNAS.CO.ID – Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi, mengungkap kode pembagian uang fee percepatan kuota haji khusus.
Kode tersebut tercatat dalam barang bukti berupa foto layar laptop yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (17/9/2026).
Rizky menjelaskan deretan angka dalam dokumen tersebut merupakan kode para pihak yang kebagian uang fee percepatan haji, yang diserahkan Ridwan Kurniawan selaku pegawai honorer Kemenag.
“Nah, saya ingin tahu. Angka-angka ini, satu sampai sepuluh, itu maksudnya apa?” tanya jaksa.
“Ini kode aja, Pak,” jawab Rizky.
Menurut Rizky, kode tersebut merupakan pemetaan pembagian uang dari Ridwan.
“Ya ini kan plotting-an dari kami, plotting-an dari kami dari Subdit, ya kan, atas penerimaan uang yang dari Ridwan,” ungkapnya.
Dalam dokumen yang sama, terdapat angka 25 yang menurut Rizky berarti USD25 ribu. Sementara angka 362 merupakan total uang.
“Kalau yang tabel kedua ini, ini menunjuk ke angka. Angka apa nih misalnya, 25, 25 apa nih?” tanya jaksa.
“(USD) 25 ribu,” jawab Rizky.
“Berarti 25 ribu, 40 ribu, dan sebagainya. Kalau 362?” tanya jaksa.
“Itu totalan, Pak,” jawab Rizky.
Kode 1 Yaqut, Nomor 2 Gus Alex
Jaksa kemudian mendalami arti kode angka 1 dan 2 dalam dokumen tersebut.
“Nah, yang saya mau tanya, 1 maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa 1?” tanya jaksa.
“Saya persisnya lupa, tapi kemungkinan Pak Menteri,” jawab Rizky.
“Pak Menteri? Pak Menteri Agama Pak Yaqut?”
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
Untuk kode angka 2, Rizky menyebutnya sebagai staf khusus.
“Oke. Nomor 2?”
“Pak Stafsus,” jawab Rizky.
“Stafsus, Pak Gus Alex?”
“Pak Ishfah, ya,” ujar Rizky.
Artinya, dalam keterangannya, Rizky mengaitkan kode nomor 1 dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan nomor 2 dengan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Sementara untuk kode nomor 3, Rizky mengaku lupa, tetapi menyebut kemungkinan merujuk kepada Dirjen.
“Nomor 3?” tanya jaksa lagi.
“Saya lupa kesemuanya, Pak. Mungkin Pak Dirjen, mungkin,” jawab Rizky.
Rizky Ngaku Jadi Penentu Nominal
Rizky mengatakan pembagian uang dalam tabel tersebut diketahui Ridwan Kurniawan dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.
Ia juga menyebut nominal dalam daftar tersebut merupakan pembagian rata.
“Nah, berarti maksud Saudara apakah 1 berarti dapat USD25 ribu, 2, USD25 ribu, gitu?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
Ketika jaksa menanyakan siapa yang menentukan nominal masing-masing pihak, Rizky menjawab dirinya.
“Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu, yang ini dapatnya 100 ribu, yang ini dapatnya 80 ribu?” tanya jaksa.
“Ya pembagian rata aja, Pak,” jawab Rizky.
“Nggak, maksudnya siapa yang menentukan?” timpal jaksa.
“Mungkin saya, Pak,” kata Rizky.
Namun, uang yang telah dibuatkan pembagiannya tersebut ternyata belum diserahkan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam daftar, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
“Nah terkait dengan apa namanya, uang-uang ini yang sudah Bapak siapkan ini pembagiannya, sudah diserahkan belum ke orangnya?” tanya jaksa.
“Belum, Pak,” jawab Rizky.
“Sekarang posisinya uangnya ada di mana?” tanya jaksa.
“Sudah habis untuk pembelian aset maksudnya, Pak,” jawab Rizky.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.









