Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Kesaksian itu disampaikan Rizky Fisa saat diperiksa jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

by Fadlan Butho
17/09/2026
Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi mengungkapkan tidak ada uang fee percepatan haji 2023 yang mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Kesaksian itu disampaikan Rizky Fisa saat diperiksa jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Fisa merupakan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023.

Dalam persidangan, Fisa mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji.

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Fisa menjawab pertanyaan jaksa.

Fisa menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar 905.000 dolar AS.

Menurut Fisa, uang tersebut kemudian dibuat plotting atau rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar 181.000 dolar AS dibagikan kepada masing-masing dari tiga orang, yakni Fisa, Abdul Muhi, dan Ridwan Kurniawan.

“Duit 905 itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Fisa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang tersebut pernah mengalir kepada Yaqut.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Fisa.

Jaksa kembali memastikan keterangan tersebut.

“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?”

“Betul, Pak, enggak ada,” kata Fisa.

Uang untuk Pimpinan Disebut Belum Didistribusikan

Dalam pemeriksaan, Fisa juga menjelaskan terdapat sisa uang sekitar 362.000 dolar AS setelah sebagian uang dibagikan kepada tiga orang tersebut.

Menurut dia, uang itu semula diplot untuk pimpinan. Namun, uang tersebut tidak pernah didistribusikan karena Fisa mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk menyimpannya terlebih dahulu.

“Dari 905 itu, kami ingin menanyakan pengetahuan Saudara, dibaginya ke siapa saja, besarnya berapa saja, dan bagaimana eksekusinya?” tanya jaksa.

Fisa menjelaskan sebagian uang telah dibagikan, sedangkan sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar AS yang menjadi bagian perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.

Namun setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, Fisa mengaku mendapat arahan agar uang tersebut disimpan.

“Disimpan aja dulu, Mas,” kata Fisa menirukan arahan atasannya.

Fisa mengatakan dirinya setidaknya dua kali kembali meminta arahan mengenai uang tersebut. Menurut dia, jawaban yang diterima tetap agar uang itu disimpan atau dikelola.

Karena itu, Fisa menyatakan uang sekitar 362.000 dolar AS tersebut tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

“Belum sempat bergeser?” tanya jaksa.

“Belum, Pak,” jawab Fisa.

“Berhentinya duit itu di tempat Saudara?”

“Betul, Pak.”

Jaksa kemudian memastikan kembali bahwa uang tersebut tidak pernah bergerak kepada Gus Yaqut.

Asal Uang Disebut Diketahui Ridwan

Dalam persidangan, Fisa juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal uang fee percepatan tersebut.

Saat ditanya apakah dia mengetahui uang itu berasal dari asosiasi travel mana saja, Fisa menjawab tidak tahu.

“Yang tahu siapa?” tanya jaksa.

“Ridwan,” jawab Fisa.

Fisa juga mengaku tidak mengetahui apakah Ridwan membuat catatan berupa sheet Excel yang memuat data 181 jemaah beserta asal asosiasi travelnya.

“Bapak nggak tahu?”

“Saya tidak tahu,” kata Fisa.

Selain itu, Fisa menyebut Gus Alex pernah meminjam uang kepadanya dua kali. Nilainya masing-masing sekitar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Previous Post

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Next Post

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Related Posts

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.