Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta di Gedung JAM Pidsus, Jakarta yaitu saksi AC dan saksi WBW.

by Fadlan Butho
15/09/2026
Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kelicikan yang diduga dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor ilegal logam tanah jarang atau rare earth minerals yang direkayasa seolah-olah mineral ilmenit yang diizinkan di ekspor ke luar negeri.

Melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta di Gedung JAM Pidsus, Jakarta yaitu saksi AC dan saksi WBW.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 hingga 2026,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (15/09/2026).

Namun Anang tidak merinci hasil dari pemeriksaan kedua saksi. Dia hanya menuturkan pemeriksaan terhadap kedua saksi yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Adapun proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dalam kasus ekspor ilegal logam tanah jarang Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KP2 BC) Tipe C Pangkalpinang.

Adapun peran ketiga tersangka seperti pernah disampaikan Syarief Sulaeman Nahdi saat masih Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus yaitu IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak dalam pertambangan dan mineral meminta GP selaku Kepala UP Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

“Tujuannya agar kandungan Logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang masuk daftar mineral strategis yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.

“Atas permintaan IS kemudian GP menurutinya. Padahal GP tahu logam tanah jarang punya nilai ekonomis sangat tinggi dan yang dilarang diekspor. Selain itu adanya pengujian pun dilakukan hanya terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan untuk tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Sementara, kata dia, peran dari JK selaku Kepala KP2 Bea Cukai Type C Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor atas dasar paporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan IS untuk tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P pusat.

“Akibat perbuatan dari tersangka GP dan JK membuat PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan menguntungkan PT PMM,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Dia menyebutkan terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

“Apalagi diketahui PT PMM sudah dua kali menyelundupkan logam tanah jarang ke luar negeri.”

Previous Post

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Next Post

Terus Diusut, Kejagung Buru Tersangka Perkara PT. PSMI

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi
Hukum

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Leave Comment

Terkini

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

12.285 Personel dan 7 Helikopter Dikerahkan Demi Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Purbaya Didepak dari Kursi Menkeu, Dua Hal Ini Diduga Penyebabnya

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Terus Diusut, Kejagung Buru Tersangka Perkara PT. PSMI

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.