HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamqnkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.
Dia menjadi salah satu pihak yang tertangkap rangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Summarecon.
KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto Pitojo Adhi, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
Dari informasi yang diterima, Fahd dan Arif mempunyai kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
OTT itu terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi, Senin (14/9/2026) malam.










