HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap substansi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang digelar di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK Tangkap Fahd Arafiq
KPK sebelumnya mengungkap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT terbaru. Salah satu yang diamankan yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq.
“Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan,” ucap Budi saat dimintai konfirmasi.
Selain Fahd, penyidik lembaga antirasuah juga mengamankan anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Salah seorang anak buah Nusron Wahid tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) , Lampri.









