HARNAS.CO.ID – Penasihat hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond membantah kembali dalil Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Bantahan tersebut disampaikan dalam duplik setelah jaksa membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa. Tim hukum menilai replik jaksa pada pokoknya hanya mengulang isi tuntutan tanpa membantah argumentasi yang telah disampaikan dalam pembelaan.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum adalah tuduhan bahwa Handoko dan Liu memanipulasi sejumlah dokumen pembiayaan, termasuk akta fidusia mesin, akta fidusia piutang atau utang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurut tim advokat, tuduhan tersebut tidak terbukti. Mereka menilai akta yang dipersoalkan telah dibuat sesuai data dan nilai yang tercantum, termasuk nilai sekitar Rp100 miliar, serta berkesesuaian dengan keterangan para saksi di persidangan.
“Akta-akta tersebut telah sesuai dengan data, keterangan para saksi, serta laporan yang telah diaudit,” kata tim advokat dalam dupliknya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Penasihat hukum juga menilai pembuatan akta tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta majelis hakim tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi dokumen.
Bantah Perintahkan Dokumen Fiktif
Tim hukum Handoko juga membantah tuduhan bahwa kliennya pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif, termasuk invoice fiktif.
Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Handoko memerintahkan pembuatan ataupun penggunaan dokumen fiktif untuk pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.
Penasihat hukum juga membantah tuduhan jaksa mengenai Letter of Undertaking atau LOU. Mereka menegaskan gagasan mengenai pemberian LOU bukan berasal dari Handoko.
“Klien kami tidak pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dan ide pemberian LOU juga bukan berasal dari terdakwa Handoko Limaho,” ujar tim advokat.
Tim hukum menilai dalil jaksa yang menyebut Handoko menyetujui atau mengarahkan keterangan para saksi dan ahli juga tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Kredit Macet Dinilai Bukan Bukti Tindak Pidana
Persoalan lain yang dibantah adalah tuduhan mengenai kredit macet atau kualitas kredit kategori kolektibilitas lima.
Tim hukum menyatakan kondisi kredit macet tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurut mereka, kegagalan pembayaran fasilitas pembiayaan harus dilihat berdasarkan fakta dan proses pembiayaan secara keseluruhan.
Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut tim hukum tidak dijawab secara substansial dalam replik jaksa.
Sebelumnya, jaksa mendalilkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Di antaranya penggunaan dokumen studi kelayakan dan penilaian aset yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, akta fidusia yang disebut tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta dokumen tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.
Perkara tersebut menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Bantah Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam duplik, tim hukum juga menyinggung persoalan iktikad baik para terdakwa untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan LPEI.
Namun, mereka tidak sependapat jika penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut dianggap berkaitan dengan kepentingan pribadi Handoko.
Menurut tim advokat, fasilitas pembiayaan telah digunakan untuk kepentingan operasional dan pengembangan perusahaan, bukan untuk memperkaya atau memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Poin tersebut sejalan dengan pembelaan Handoko sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak menikmati keuntungan pribadi dari pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.
Sementara itu, Liu Raymond dalam pembelaannya juga menyatakan seluruh dana perusahaan digunakan untuk pengembangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Ia membantah menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyebut telah melampirkan hasil audit forensik terkait aliran dana LPEI dalam nota pembelaannya.
Persoalkan Penyitaan Aset
Tim hukum Handoko juga mempersoalkan penyitaan aset dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, penyitaan dinilai tidak tepat sasaran karena aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara disebut belum menjadi objek penyitaan, sementara sejumlah aset pribadi justru telah disita.
Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tindakan penyitaan tersebut.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Handoko juga meminta majelis hakim mencabut penyitaan dan pemblokiran terhadap asetnya.
Handoko dan Liu Dituntut Belasan Tahun
Dalam perkara ini, JPU menuntut Handoko Limaho dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai perkara pembiayaan LPEI periode 2015–2020 tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut serta memperkaya Handoko dan Liu.
Namun, melalui duplik, tim hukum tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sebagaimana permohonan yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan diktum yang telah disampaikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan,” kata tim advokat.
Permintaan serupa juga disampaikan untuk terdakwa Liu Raymond. Tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.










