Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2025. 

by Fadlan Butho
07/09/2026
Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagun) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi. Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2025.

Pengumuman status tersangka korporasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan  Hukum Kejagung Anang Supriatna didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syaiful Bahri Siregar di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Anang penetapan tersebut dilakukan pada Senin 7 September 2026. Anang juga menggambarkan bahwa penetapan status tersangka korporasi kepada PT TPL sangat telitu dan hati-hati (prudent).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu memerintahkan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah Kode HS produknya,” kata Anang.

Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sesungguhnya adalah Dissolving Pulp, dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP yang harganya lebih rendah.

Praktik ini dilakukan dalam penjualan ekspor kepada afiliasi perusahaan, DP MMI Ltd. (DP Macau), serta penjualan dalam negeri kepada APR.

Korporasi ini juga diduga menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai fakta kepada KPP PMB Ditjen Pajak.

Lebih jauh, penyidikan menemukan dugaan kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.

Tersangka korporasi kini dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Previous Post

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Next Post

Korporasi PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp 1,3 Miliar Proyek Kereta Api Jawa-Sumatera 

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.