HARNAS.CO.ID – Bisnis obat keras di sejumlah wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) diungkap polisi. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku dari tiga lokasi berbeda berikut barang bukti total 9.077 butir obat daftar G berbagai jenis.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya daftar G atau psikotropika jenis Tramadol, Eximer dan lain-lain,” Wakil Kepala Satresnarkoba Polres Jaksel, Kompol Wahid Key di Mapolres Jaksel, Jumat (4/9/2026).
Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat-obatan keras tersebut. Adapun lokasi pertama yang digerebek berada di wilayah Cinere dengan penangkapan terhadap satu orang pelaku. Barang bukti yang disita sebanyak 8.338 butir berbagai jenis obat-obatan daftar G.
Kemudian, lokasi kedua yaitu di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel.
“Satu orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 278 butir obat terlarang,” ujar Wahid.
Lokasi ketiga, kata dia, terletak di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel. Polisi membekuk satu pelaku dan mengamankan 461 butir obat-obatan daftar G.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli sistem cash on delivery (COD). Selanjutnya mereka menyamarkan penjualan obat terlarang melalui konter pulsa hingga usaha air mineral.
“(Sebagai contoh) yang di wilayah Cinere, itu konter pulsa dan handphone. Jadi sambil menyaru berdagang pulsa kemudian
aksesoris handphone, pelaku juga menjual obat seperti Tramadol,” kata Wahid.
“Kemudian TKP berikutnya (berkedok) toko kelontong dan juga kamuflase menjual air mineral,” ucap dia menambahkan.
Konsumen obatan-obatan terlarang itu sendiri rata-rata masih usia pelajar. Sebab, harga yang dipatok pelaku juga terbilang murah. Wahid menyebut, satu butir obat dijual Rp2.000-Rp3.000.
“Sehingga sangat membahayakan karena
obat-obatan beredarnya harus dengan resep dokter, bukan obat-obatan sembarangan, bukan obat warung, efeknya sangat berbahaya buat kesehatan,” kata Wahid menerangkan.
Ia memastikan, Satresnarkoba Polres Jaksel masih mendalami jaringan pemasok obat terlarang yang berada di balik tiga pelaku. Setiap pelaku diketahui memiliki jaringan berbeda.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jaksel. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Wahid.










