Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

"Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS"

by Fadlan Butho
01/09/2026
Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi yang dilakukan Direksi dan manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Direksi PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit (PAS) memasuki agenda mendengarkan pembelaan langsung dari para terdakwa atau pledoi.

Direktur Tebo Indah Liu Raymond ketika mendapat kesempatan membela diri menegaskan dirinya menjalankan peran sesuai jabatannya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan fasilitas perusahaan. Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Raymond menambahkan, dirinya tidak menerima uang dari perusahaan selain gaji, fasilitas resmi perusahaan dan reimbursement. Saksi yang dihadirkan juga sudah menyebut, tidak ada aliran dana yang membuktikan Raymond menikmati keuntungan pribadi.

“Saya melampirkan hasil audit forensik dana LPEI ke Tebo di pledoi ini. Silakan periksa,” sambung Raymond.

Sebelumnya, terdakwa Direktur Komersial Tebo Handoko Limaho juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari pencairan kredit LPEI ke Tebo dan PAS.

“Sepeser pun saya tidak menikmati,” ujar Handoko.

Dakwaan Tidak Terbukti

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan sanksi pidana 13 tahun, Liu Raymond membeberkan bantahannya. Dikatakan, JPU tidak bisa membuktikan dirinya merugikan negara maupun kesengajaan merugikan negara.

“Saya tidak menerima dan menikmati apapun dari pencairan kredit LPEI untuk kepentingan pribadi saya,” kata Raymond.

Direktur Utama Tebo Raymond menambahkan, seluruh dakwaan JPU tidak ada yang terbukti dan tidak ada yang layak dipidanakan.

“Saya mohon Majelis Hakim tidak menghukum saya atas apa yang memang tidak saya lakukan,” ujar Raymond.

Persidangan yang diduga merugikan keuangan negara Rp992,8 Miliar dan menyeret delapan orang terdakwa itu masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan replik dan duplik dari para pihak yang dijadwalkan akhir pekan ini dan minggu depan.

Previous Post

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Related Posts

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Leave Comment

Terkini

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.