Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

"Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS"

by Fadlan Butho
01/09/2026
Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi yang dilakukan Direksi dan manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Direksi PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit (PAS) memasuki agenda mendengarkan pembelaan langsung dari para terdakwa atau pledoi.

Direktur Tebo Indah Liu Raymond ketika mendapat kesempatan membela diri menegaskan dirinya menjalankan peran sesuai jabatannya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan fasilitas perusahaan. Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Raymond menambahkan, dirinya tidak menerima uang dari perusahaan selain gaji, fasilitas resmi perusahaan dan reimbursement. Saksi yang dihadirkan juga sudah menyebut, tidak ada aliran dana yang membuktikan Raymond menikmati keuntungan pribadi.

“Saya melampirkan hasil audit forensik dana LPEI ke Tebo di pledoi ini. Silakan periksa,” sambung Raymond.

Sebelumnya, terdakwa Direktur Komersial Tebo Handoko Limaho juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari pencairan kredit LPEI ke Tebo dan PAS.

“Sepeser pun saya tidak menikmati,” ujar Handoko.

Dakwaan Tidak Terbukti

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan sanksi pidana 13 tahun, Liu Raymond membeberkan bantahannya. Dikatakan, JPU tidak bisa membuktikan dirinya merugikan negara maupun kesengajaan merugikan negara.

“Saya tidak menerima dan menikmati apapun dari pencairan kredit LPEI untuk kepentingan pribadi saya,” kata Raymond.

Direktur Utama Tebo Raymond menambahkan, seluruh dakwaan JPU tidak ada yang terbukti dan tidak ada yang layak dipidanakan.

“Saya mohon Majelis Hakim tidak menghukum saya atas apa yang memang tidak saya lakukan,” ujar Raymond.

Persidangan yang diduga merugikan keuangan negara Rp992,8 Miliar dan menyeret delapan orang terdakwa itu masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan replik dan duplik dari para pihak yang dijadwalkan akhir pekan ini dan minggu depan.

Previous Post

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Next Post

Sidang Korupsi Haji, ‘Bajak Laut’ Dititipi Uang US$406.000 untuk Staf Yaqut

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.